Buronan interpol asal Kanada, Stephane Gagnon (50) akan diekstradisi, Kamis 8 Juni 2023. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Buronan interpol asal Kanada, Stephane Gagnon (50) akan diekstradisi, Kamis 8 Juni 2023. Masa penahanan warga negara asing (WNA) Kanada itu telah habis dan harus diserahkan ke Interpol.

"Besok itu masa penahanannya habis sehingga harus diserahkan kepada Interpol," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Rabu (7/6/2023).

Polda Bali masih menunggu surat dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri sebagai landasan melakukan ekstradisi. Surat perintah itu diharapkan sudah diterima besok pagi.

Selain itu, polisi masih berkoodinasi dengan petugas imigrasi yang berwenang melakukan penindakan. Begitu surat dari Divhubinter Polri diterima langsung diserahkan ke imigrasi.

Menurutnya, Gagnon akan diekstradisi ke Australia. Hal ini mengingat Indonesia dan Kanada belum memiliki perjanjian ekstradisi. 

"Jadi nanti kepolisian Australia yang menyerahkan ke kepolisian Kanada. Kita hanya punya (perjanjian ekstradisi) dengan Australia, dengan Kanada belum," katanya.

Ekstradisi Gagnon sempat tertunda. Awalnya dia akan diekstradisi ke Australia, Minggu (4/6/023). Ada perbedaan nomor paspor di red notice dengan yang dimiliki Gagnon. Selain itu, Gagnon juga melapor ke polisi dirinya diperas Rp1 miliar. 

Gagnon ditangkap di Vila Aman, Canggu, Kuta Utara, 19 Mei 2023. Dia ditangkap berdasarkan red notice interpol Kanada tertanggal 5 Agustus 2022. 

Gagnon mengaku telah diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Pemerasan diduga dilakukan seorang makelar kasus dan oknum Divhub Inter Polri. Gagnont telah melaporkan dugaan pemerasan ini ke Divisi Propam Polri.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network