Oknum Polisi IGN Menara didakwa karena berkomplot dengan DPO menjadi perantara jual beli narkoba. (Foto: Antara)

Perintah mengambil sabu itu datang dari DPO bernama Putu yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. 

"Terdakwa mengakui narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu yang sebelumnya meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram," kata JPU.

JPU mengatakan, dari pengakuan terdakwa, sabu seberat 100 gram itu akan dikemas kembali dalam 51 paket dan ditaruh dengan cara ditempel di lokasi yang akan ditentukan kemudian.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network