Oknum Polisi IGN Menara didakwa karena berkomplot dengan DPO menjadi perantara jual beli narkoba. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Oknum polisi di Bali, IGN Menara berkomplot dengan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu

Akibat perbuatannya, IGN Menara disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia didakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dari terdakwa ditemukan barang bukti sebanyak 52 plastik klip yang berisi kristal bening mengandung narkotika jenis metamfetamina atau sabu dengan berat keseluruhan 84,34 gram netto atau 97,38 gram brutto," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, Made Ayu Citra Maya Sari dalam persidangan virtual PN Denpasar, Kamis (5/8/2021).

JPU menjelaskan, terdakwa didakwa dengan Pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2, dan 115 ayat 1 UU Narkotika.

Terdakwa ditangkap pada 8 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 di pinggir Jalan Raya Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Saat itu dia akan mengambil satu paket sabu seberat 100 gram yang ditaruh di semak-semak Jalan Raya Bypass Ngurah Rai, Sanur, Kota Denpasar. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network