Dua tersangka penipuan jual beli motor di forum online. (Foto: Chusna Mohammad)

GIANYAR, iNews.id - Seorang warga Bali, I Nyoman Gede Suryawan menjadi korban penipuan jual beli online. Dia membeli motor Kawasaki Ninja seharga Rp32 juta, namun yang didapat hanya kaus.

Pelaku penipuan adalah Zainal Arifin (32) dan Agus Ilyas (37). Mereka ditangkap polisi di Probolingo, Jawa Timur.

"Korban sudah membayar Rp32 juta," kata Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan, Rabu (27/7/2022). 

Ariawan menjelaskan, korban awalnya melihat iklan motor Kawasaki Ninja yang dijual di marketplace Facebook.

Dia dan pelaku sepakat bertransaksi dengan harga Rp32 juta yang akan dibayar dengan sistem cash on delivery (COD). 

Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban membayar dengan cara transfer. Pelaku berdalih butuh uang untuk keperluan pengobatan orang tuanya. 


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network