Juru sita PN Gianyar mengeluarkan barang-barang dari rumah yang dieksekusi, Senin (25/7/2022). (Foto: iNews/Ketut Catur)

GIANYAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Gianyar mengeksekusi rumah dan lahan di Payangan, Gianyar, Bali Senin (25/7/2022) pagi. Seluruh barang-barang yang ada dalam rumah dikeluarkan. 

"Kami hanya mengosongkan sesuai bunyi putusan. Tidak ada pembongkaran," kata Panitera PN Gianyar I Made Witama.

Sebelum melaksanakan eksekusi, panitera PN Gianyar membacakan surat keputusan eksekusi dari Ketua PN Gianyar.

Petugas gabungan yang dibantu TNI Polri kemudian melakukan pengosongan dengan mengeluarkan semua barang-barang yang ada dalam rumah.

Tak ada perlawanan dalam eksekusi ini karena tak ada penghuni dalam rumah. Barang-barang tersebut kemudian dipindahkan petugas ke suatu lokasi.

Menurut Witama, eksekusi ini terkait perkara jual-beli pada 2014. Pemohon telah mengajukan pengosongan karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap (BHT) di tingkat kasasi.

"Namun termohon tidak mau menyerahkan sehingga diajukan pengosongan," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network