Polisi menangkap pengedar uang palsu pecahan dolar AS di Kintamani, Bangli, Bali. (Foto: Polsek Kintamani)

Agus menjelaskan, Witarsana awalnya menjual mobil bekasnya kepada SNT, yakni Honda Civic Ferio (1996) seharga Rp40 juta. Keduanya sepakat pembayaran dilakukan bertahap. 

SNT awalnya membayar uang muka Rp7 juta. Pada 1 Juni 2023 dia melunasi sisa pembayaran kepada Witarsana Rp33 juta. Namun SNT tidak membayar dengan pecahan rupiah, melainkan dengan uang pecahan 100 dolar AS sebanyak 58 lembar.

Witarsana yang menerima pembayaran dari SNT kemudian menukarkan uang dolar AS itu ke money changer di Ubud, Gianyar. Saat itulah diketahui kalau mata uang asing yang diberikan SNT adalah uang palsu.

"Uang kertas tersebut dinyatakan palsu atau uang tidak asli oleh money changer, sehingga dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp33.000.000," kata Agus.

Usai menjalani pemeriksaan, SNT mengakui perbuatannya membayar mobil korban dengan uang palsu. Dia ditetapkan sebagai tersangka peredaran uang palsu.

"Kami sangkakan dengan Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network