BANGLI, iNews.id - Polisi menangkap pengedar uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) di Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Modus yang digunakan pelaku inisial SNT (34) yakni menggunakan uang palsu untuk membeli mobil bekas.
Kasus ini terungkap setelah korban Wayan Witarsana (43) melaporkan SNT ke Polsek Kintamani.
Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap SNT di rumahnya di Banjar Kayukapas, Kintamani.
"Pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (13/7/2023) sore," kata Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto, Senin (17/7/2023).
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait