Tersangka mengaku aksi pencabulan lantaran senang melihat tubuh korban saat bermain. Saat kondisi sedang sepi, tersangka mencium korban dan meraba-raba tubuh korban.
"Saya suka melihat tubuh anak kecil itu karena saya suka sama anak kecil. Saya menciumnya dan meraba-raba tubuhnya," katanya dalam basa Bali saat dihadirkan dalam gelar perkara.
Tersangka akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait