BULELENG, iNews.id - Aksi bejat kakek berusia 72 tahun di Buleleng, Bali tega mencabuli bocah usai lima tahun. Tersangka berinisial KG ini mengaku bernafsu dengan tubuh anak kecil.
Kasus pencabulan ini disebutkan terjadi pada Juni lalu, namun baru dilaporkan keluarga korban. Peristiwa diketahui saat korban mengeluh sakit pada bagian kemaluan.
Saat ditanya, korban mengaku dicabuli oleh tersangka yang tinggal tidak jauh dari rumah kost tempat tinggal keluarga korban. Tidak terima dengan perlakuan itu, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Buleleng.
Satreskrim Polres Buleleng pun langsung menahan KG laporan dari keluarga korban. Dari hasil visum korban mengalami luka robek pada bagian kemaluan.
"Jadi tersangka memasukkan jarinya dalam kemaluan korban," ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, Jumat (21/7/2023).
Terkait apakah pelaku tergolong pencinta anak-anak atau pedofilia, kepolisian masih mendalami.
"Kami masih mendalami karena korban yang dilaporkan ini baru satu. Tapi nanti ada pemeriksaan lebih lanjut jika ada kelainan itu," katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait