Di lantai dua tersebut, korban asik bermain handphone (HP) di dalam kamar dan kaget melihat pelaku serta langsung berteriak. Pelaku panik dan langsung mendorong korban hingga jatuh ke kasur. Dia membekap mulut dan menyerang korban dengan pisau.
"Korban melawan dan merebut pisau lalu menusuk lengan kiri dan telapak tangan pelaku. Tak lama, pelaku kembali berhasil merebut pisau dan menusuk korban hingga tak berdaya," ujarnya.
Pelaku lalu mengambil dompet korban dan uang dalam amplop sejumlah Rp200.000. Dia sempat mengambil jaket korban untuk dipakai mengikat luka di lengan lalu turun ke lantai satu mengambil motor dan kabur.
Atas kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," ujar Jansen.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait