Dia menjelaskan, IDSR merupakan mantan narapidana kasus skimming. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, dia ditanyakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari data perlintasan warga negara asing, IDSR diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait