DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif (IDSR) alias Rehman (21). Dia merupakan mantan narapidana kasus skimming.
Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, IDSR dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK399 dengan tujuan Sofia, Bulgaria.
"Dia baru bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun dan 9 bulan di Lapas Karangasem," katanya, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, pria bule tersebut selanjutnya dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia.
"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan," ujar Anggiat.
Dia menjelaskan, IDSR merupakan mantan narapidana kasus skimming. Oleh Pengadilan Negeri Denpasar, dia ditanyakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari data perlintasan warga negara asing, IDSR diketahui masuk ke Indonesia pada 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait