DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara asing (WNA) Bulgaria bernama Ilias Danimil Saif (IDSR) alias Rehman (21). Dia merupakan mantan narapidana kasus skimming.
Kepala Kantor Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, IDSR dideportasi dari Bandara Ngurah Rai menggunakan penerbangan Emirates EK399 dengan tujuan Sofia, Bulgaria.
"Dia baru bebas setelah menjalani hukuman 1 tahun dan 9 bulan di Lapas Karangasem," katanya, Selasa (27/9/2022).
Menurutnya, pria bule tersebut selanjutnya dikenakan penangkalan masuk ke Indonesia.
"Orang asing dimaksud telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan," ujar Anggiat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait