Bisnis ini berjalan sejak 2020 dan tersangka selalu lancar melakukan pembayaran ke pelapor. Setelah perhiasan emas terjual, tersangka membayar sejumlah uang kepada pelapor sesuai dengan konsinyasi yang telah disepakati.
Namun masalah muncul pada periode Februari-Maret 2021. Tersangka tak lagi menyetorkan uang hasil penjualan perhiasan emas kepada pelapor.
Jumlah perhiasan yang telah diambil dan belum dibayar tersangka mencapai Rp5,7 miliar.
"Karena didesak korban, tersangka sempat memberikan cek kepada korban. Namun dalam proses kliring diketahui cek tersebut kosong," ujar Ranefli.
Korban pun geram dan melaporkan tersangka ke Polres Tabanan. Berdasarkan laporan itu, tersangka ditangkap. Dia dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait