Selamet Hariyanto (34) ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika di Bangli, Bali. (Foto: Ari WIradarma).

Usai tertangkap, Selamet mengaku kembali ke pekerjaan lama sebagai kurir narkoba karena tergiur keuntungan besar. Dari tangan Selamet dan Sodakoh ditemukan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan 0,10 gram.

"Dia kurir dengan harapan mendapat imbalan," kata Sudhira.

Satu orang tersangka kasus narkoba lain yang ditangkap dalam Operasi Antik Polres Bangli adalah I Gede Murta (31), asal Karangasem, Bali. 

Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram. Gede Murta mengaku sabu tersebut untuk digunakan bersama seorang perempuan kenalan di media sosial.

Ketiganya ditahan di Polres Bangli dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network