BANGLI, iNews.id - Seorang pria asal Blitar, Jawa Timur, Selamet Hariyanto (34) ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika di Bangli, Bali. Ironisnya, Selamet baru saja bebas dari penjara akibat kasus yang sama.
"Bebasnya 7 Maret 2023," kata Kasat Narkoba Polres Bangli, AKP I Gusti Made Dharma Sudhira dalam keterangan pers, Senin (29/5/2023).
Selamet merupakan satu dari tiga tersangka kasus narkotika yang terciduk Operasi Antik Polres Bangli.
Sehari-hari, Selamet bekerja sebagai juru parkir di Denpasar. Beberapa bulan sebelumnya, Selamet baru saja bebas dari Lapas Kerobokan.
Saat ditangkap, Selamet bersama Sodakoh Maliki (31) asal Banyuwangi, Jawa Timur hendak mengambil paket sabu yang dikirim dengan sistem tempel di wilayah hukum Polres Bangli.
Usai tertangkap, Selamet mengaku kembali ke pekerjaan lama sebagai kurir narkoba karena tergiur keuntungan besar. Dari tangan Selamet dan Sodakoh ditemukan barang bukti sabu seberat 0,33 gram dan 0,10 gram.
"Dia kurir dengan harapan mendapat imbalan," kata Sudhira.
Satu orang tersangka kasus narkoba lain yang ditangkap dalam Operasi Antik Polres Bangli adalah I Gede Murta (31), asal Karangasem, Bali.
Dia ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,22 gram. Gede Murta mengaku sabu tersebut untuk digunakan bersama seorang perempuan kenalan di media sosial.
Ketiganya ditahan di Polres Bangli dan dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait