Kejaksaan Tinggi Bali resmi mengajukan banding atas vonis Jerinx. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kepada Jerinx. Sejumlah alasan diungkap Kejati Bali terkait keputusan banding tersebut.

"Keputusan banding ini setelah kami mempertimbangkan bahwa hukuman 1 tahun 2 bulan dirasa kurang untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (26/11/2020).

Menurut Luga, di dalam hal yang memberatkan tuntutan jaksa telah disampaikan perbuatan terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan, tidak hanya di Bali tetapi juga Indonesia yang tengah berjuang menangani pasien yang terpapar Covid-19.

"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Selain dua alasan tadi, kata Luga, ada sejumlah pertimbangan lain yang telah dicantumkan dalam memori banding. “Yang jelas dua poin itu menjadi pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding," kata Luga.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network