DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar mengeluarkan aturan terkait perayaan Tahun Baru 2021. Seluruh kegiatan usaha wajib tutup pada pukul 23.00 WITA pada tanggal 31 Desember 2020.
Aturan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Bali yang melarang pesta tahun baru termasuk pesta kembang api, konvoi, dan mabuk minuman beralkohol.
"Surat Edaran Pak Gubernur ini kita coba persempit lagi," kata Pj Sekretaris Kota Denpasar, Made Toya di Denpasar, Jumat (18/12/2020).
Dia mengatakan, peraturan tersebut telah disepakati dalam rapat forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam peraturan tersebut ditegaskan pembatasan operasional usaha dagang di Kota Denpasar pada tanggal 31 Desember 2020 tutup pukul 23.00 WITA.
Pengecualian untuk usaha perdagangan obat (apotek) dan rumah sakit, klinik, serta pelayanan kesehatan lainnya.
Menurutnya aturan tersebut untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 saat perayaan malam Tahun Baru.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait