Dari komunikasi itu, Dewa Indra menyebut pemerintah pusat masih menggunakan data lama yang belum update per 7 Juli 2021.
"Padahal hingga Juni 2021, Bali sudah melakukan pembayaran (insentif). Sedangkan untuk Juli tentu masih berjalan," katanya.
Sebelumnya Mendagr Tito Karnavian melakukan teguran tertulis kepada 19 kepala daerah karena lamban atau rendah menyerap anggaran Covid-19 untuk membayar insentif nakes.
Selain Bali, 19 kepala daerah itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Papua.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait