Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (23/6/2022). (Foto: iNews/Indira Arri)

Poin kedua adalah dakwaan jaksa yang menurutnya error in persona. Gede Wija mengatakan, Wiryastuti dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah hanya bersifat koordinatif dengan meminta staf khususnya Dewa Wiryatmaja untuk mengurus Dana Insentif Daerah (DID).

"Kalau hanya berkoordinasi, tidak bisa tanggung jawab dibebankan kepada yang meminta kordinasi," tuturnya.

Poin ketiga adalah soal dakwaan jaksa yang tidak cermat. Menurut Gede Wija, dakwaan jaksa kepada Wiryastuti tidak jelas. Sebab, Wiryastuti didakwa bersama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Namun jaksa tidak menyebut nilai dan lokasi penyuapan.

"Jaksa tidak menyebutkan berapa dan di mana suapnya. Locusnya tidak jelas," ujarnya.

Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna memutuskan sidang berikutnya pada Kamis 30 Juni 2022 dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network