Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

Saat itu pihak kejaksaan melakukan upaya persuasif kepada ketiga keluarga tersangka untuk mengosongkan tanah. Namun permintaan itu ditolak.

Pada 1999, keluarga tersangka WS, NM, dan NS juga membangun rumah tinggal di tanah tersebut. Selain itu, mereka juga membangun toko dan mendapat hasil sewa dari pemanfaatan lahan milik kejaksaan itu.

Menurut Luga, keenam tersangka tidak kooperatif meski telah melakukan tindakan yang merugikan memanfaatkan aset negara. 

Atas perbuatan keenam tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp14,3 miliar.

"Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1," tuturnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network