DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan enam orang tersangka korupsi aset negara. Keenam tersangka menguasai tanpa hak tanah milik kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.
"Kami sudah melakukan dengan persuasif agar menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan, tapi tidak diindahkan. Mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Kamis (25/2/2021).
Luga menyebut, keenam tersangka yaitu, IKG, PM, MK, WS, NM, dan NS. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak akhir 2020. Menurutnya, tanah yang dikuasai para tersangka merupakan tanah negara sejak 1968.
Kronologi penguasaan aset negara tersebut bermula ketika Kejari Tabanan hendak pindah ke lokasi tersebut pada 1997. Keluarga dari tersangka IKG, P, dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka.
Saat itu pihak kejaksaan melakukan upaya persuasif kepada ketiga keluarga tersangka untuk mengosongkan tanah. Namun permintaan itu ditolak.
Pada 1999, keluarga tersangka WS, NM, dan NS juga membangun rumah tinggal di tanah tersebut. Selain itu, mereka juga membangun toko dan mendapat hasil sewa dari pemanfaatan lahan milik kejaksaan itu.
Menurut Luga, keenam tersangka tidak kooperatif meski telah melakukan tindakan yang merugikan memanfaatkan aset negara.
Atas perbuatan keenam tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp14,3 miliar.
"Perbuatan keenam tersangka melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1," tuturnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait