Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto. (Foto: iNews.id/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan enam orang tersangka korupsi aset negara. Keenam tersangka menguasai tanpa hak tanah milik kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

"Kami sudah melakukan dengan persuasif agar menyerahkan tanah tersebut ke Kejari Tabanan, tapi tidak diindahkan. Mereka tetap menguasai dan membuat bangunan-bangunan toko dan kos-kosan di tanah itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto di Denpasar, Kamis (25/2/2021).

Luga menyebut, keenam tersangka yaitu, IKG, PM, MK, WS, NM, dan NS. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak akhir 2020. Menurutnya, tanah yang dikuasai para tersangka merupakan tanah negara sejak 1968. 

Kronologi penguasaan aset negara tersebut bermula ketika Kejari Tabanan hendak pindah ke lokasi tersebut pada 1997. Keluarga dari tersangka IKG, P, dan MK mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network