Polisi membebaskan pasangan suami istri pelaku pencurian gorong-gorong di Denpasar, Bali karena alasan kemanusiaan. (Foto: Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Polisi membebaskan pasangan suami istri (pasutri) yang mencuri gorong-gorong di Denpasar, Bali untuk menebus obat anak yang sakit. Pembebasan pasutri inisial HS dan LA karena pertimbangan kemanusiaan.

"Pelaku mendapat restorative justice dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan anaknya yang sedang sakit," kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana, Rabu (15/6/2022).

Dia menjelaskan, warga yang melaporkan kasus ini sudah mencabut laporan polisi. Mereka tidak ingin melanjutkan kasus ke proses hukum mengingat kondisi ekonomi pelaku.

Pelaku dan warga lalu dipertemukan dalam mediasi di kantor polisi. HS dan istrinya lalu minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network