Polisi membebaskan pasangan suami istri pelaku pencurian gorong-gorong di Denpasar, Bali karena alasan kemanusiaan. (Foto: Chusna Mohammad)

Permana mengatakan, nilai barang yang dicuri hanya sekitar Rp126 ribu. Kalaupun dilanjutkan ke proses hukum, pelaku hanya bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Apalagi uang hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk membeli obat anaknya.

"Kalau dilanjutkan, akan berdampak kepada anaknya," ujar Permana.

Diberitakan sebelumnya, HS dan LA ditangkap karena mencuri besi penutup gorong-gorong di komplek perumahan Pedungan Indah di Jalan Gurita Denpasar, Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 Wita. 

Aksi pencurian itu terekam CCTV lalu  diunggah warga ke media sosial dan viral.  HS dan LA mengaku besi penutup gorong-gorong itu lantas dijual ke tukang rongsokan seharga Rp126 ribu. 

HS sudah sekitar tiga bulan di proyek bangunan. Sedangkan istrinya sebagai penjahit tidak lagi mendapat orderan sejak pandemi

Uang hasil penjualan barang curian itu lalu dipakai membeli obat penurun panas dan sisanya untuk makan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network