7. Terancam pidana 10 tahun penjara
Polisi menjerat Ketut Arik Wiantara dengan pasal berlapis yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," ujar Ranefli.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait