Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali ditangkap Polda Bali. (Foto: Indira Arri)

7. Terancam pidana 10 tahun penjara

Polisi menjerat Ketut Arik Wiantara dengan pasal berlapis yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," ujar Ranefli.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network