JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap Ketut Arik Wiantara, dokter gigi yang membuka praktik aborsi di Bali. Ini bukan pertama kalinya dia terseret kasus hukum karena praktik aborsi ilegal.
Polisi membongkar praktik aborsi pria berusia 53 tahun itu di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Saat digerebek di tempat praktiknya itu, dia baru saja menyelesaikan aborsi seorang pasien.
Berikut fakta-fakta kasus praktik aborsi yang menggemparkan Bali.
1. Ketut Arik Wiantara seorang residivis
Polisi mengungkap sosok Ketut Arik Wiantara yang mengejutkan. Ternyata dokter gigi itu seorang residivis yang telah dua kali dihukum dalam kasus aborsi ilegal di Bali.
"Tersangka merupakan residivis dan sudah dua kali dipenjara," kata Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, Senin (15/5/2023).
2. Tidak punya izin praktik
Ketut Arik Wiantara adalah dokter gigi, namun dia membuka praktik aborsi. Polisi mengonfirmasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
IDI Bali menyampaikan informasi bahwa Ketut Arik Wiantara sudah tidak mengantongi izin praktik.
3. Tertangkap basah di tempat praktik
Praktik aborsi ilegal yang dijalankan Ketut Arik Wiantara dilakukan di sebuah klinik di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Polisi menggerebek tempat tersebut dan menangkap basah Ketut Arik Wiantara yang baru saja menyelesaikan aborsi seorang pasien.
"Anggota langsung menangkap tersangka," kata Ranefli.
4. Aborsi 1.338 janin dalam 3 tahun
Praktik aborsi yang dijalankan Ketut Arik Wiantara telah berjalan sejak 2020. Selama itu dia telah melakukan aborsi sebanyak 1.338 kali.
"Berdasarkan data pembukuan, jumlah pasien yang tercatat sejak April 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang," kata Ranefli.
5. Tarif aborsi Rp3,8 juta
Ketut Arik Wiantara membuka praktik aborsi dengan tarif Rp3,8 juta. Dari praktik aborsi ilegal itu dia telah mengantongi keuntungan hingga Rp50.844.000
6. Pasien aborsi mahasiswi hingga murid SMA
Fakta mengejutkan terungkap dari kasus aborsi ilegal di Bali ini. Ketut Arik Wiantara selama membuka praktik aborsi melayani pasien murid SMA hingga mahasiswi.
Dia mengaku melakukan aborsi kepada murid SMA karena rasa kasihan dengan masa depan mereka.
"Niatnya menolong tapi menolong yang salah," ujar Ranefli.
7. Terancam pidana 10 tahun penjara
Polisi menjerat Ketut Arik Wiantara dengan pasal berlapis yaitu pasal 77 jo pasal 73 ayat 1, pasal 78 jo pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan pasal 194 jo pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Tersangka ditahan di Rutan Polda Bali," ujar Ranefli.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait