6. Perdamaian dibatalkan
Sesuai rencana, kesepakatan damai antara Dandim Buleleng dengan warga Sidatapa akan ditandatangani pada Rabu (25/8/2021) di Makodim 1609 Buleleng pukul 11.00 Wita. Namun tiba-tiba perdamaian itu dibatalkan.
Dandim Buleleng Letkol Muhammad Windra Lisrianto mengatakan, dirinya mendapat perintah dari pimpinan TNI AD melalui Pangdam IX Udayana agar melanjutkan kasus pemukulan dirinya ke proses hukum.
"Perintah dari atasan melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum. Kami sebagai prajurit melaksanakan perintah atasan," ujar Windra.
7. Proses hukum dilanjutkan
Konsekuensi batalnya perdamaian antara Dandim Buleleng Letkol Muhammad Windra Lisrianto dengan warga Sidatapa, proses hukum di Polres Buleleng pun dilanjutkan.
Sebaliknya, anggota TNI AD yang melakukan pemukulan terhadap warga Sidatapa akan diproses secara militer di Denpom IX Udayana.
"Anggota TNI AD yang melakukan pemukulan diproses di jalur militer," ujar Windra.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait