Kejati Bali menahan enam tersangka korupsi tanah negara milik Kejari Tabanan di Lapas Kerobokan.

Kasus ini bermula dari keenam tersangka yang telah menempati atau menguasai tanah aset pemerintahan c.q. Kejaksaan Agung yang digunakan untuk Kantor Kejari Tabanan.

Mereka dengan sengaja membangun warung, rumah tinggal, serta indekos di tanah itu sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp14.394.600.000 berdasarkan penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 15. 

Selain itu, juga dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network