GIANYAR, iNews.id - Ratusan warga Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Senin (15/11/2021). Kedatangan mereka untuk menyerahkan benda sakral yang menjadi bukti kepemilikan tanah desa.
"Itu ada 52 barang yang sudah kita sembahyangi," kata Bendesa Adat Guwang, I Ketut Karben.
Dia mengatakan, barang-barang bukti tersebut diserahkan kepada PN Gianyar terkait sengketa tanah yang digugat oleh salah seorang warga ke pengadilan.
Barang-barang yang dianggap sakral tersebut diletakkan dalam sebuah wadah khusus yang ditutup dan dilengkapi dupa dan sesaji. Barang-barang sakral itu telah disembahyangkan di pura setempat.
Karben mengatakan, barang-barang yang dimaksud adalah surat-surat dan foto-foto yang menunjukkan bukti bahwa selama puluhan tahun tanah tersebut milik Desa Adat Guwang.
Tanah tersebut, kata Karben, telah puluhan tahun dimanfaatkan warga untuk fasilitas umum seperti sekolah dan pasar.
Ini adalah kesekian kalinya ratusan warga Desa Adat Guwang mendatangi PN Gianyar untuk memperjuangkan kepemilikan tanah yang digugat oleh seorang warga.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait