Mantan kepala cabang bank pembobol dana nasabah hingga Rp62 miliar diamankan bersama dua tersangka lainnya. (Foto: Sindonews/Chusna M)

4. Korban sejak Awal Tak Mendapat Penjelasan dari Bank 

Suryatin mengatakan, saat itu, pihak bank memperlihatkan berkas slip penarikan dana deposito yang seakan-akan dilakukan kliennya. Namun anehnya, yang tanda tangan di slip itu bukan kliennya. 

Padahal, kelima kliennya tidak pernah sekalipun mencairkan deposito yang sudah disimpan sejak tahun 2015, 2016 dan 2017. Bukti penempatan dana deposito juga masih dipegang sehingga kliennya selama ini tenang-tenang saja.

Dia justru mempertanyakan jika kliennya sudah menarik deposito, kenapa selama ini selalu menerima rekening koran. "Rekening koran yang diberikan selama ini jadi nggak bener dong. Kan fiktif jadinya. Kelihatannya ada pembayaran bunga dan sebagainya," ujarnya. 

Pihak bank lalu meminta lima nasabah itu membuat laporan pengaduan dan dijanjikan hasil investigasi. "Tapi sampai sekarang kalau dihitung dari bulan November, kurang lebih sudah tiga bulanan sama sekali tidak ada tanggapan dari pihak bank," kata Suryatin. 

Sejak ditunjuk menjadi kuasa hukum, dia juga telah mengirimkan surat kepada Bank Mega dengan tembusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sampai sekarang surat kami juga tidak ditanggapi," katanya. 

Sebelumnya, sembilan nasabah kehilangan dana deposito senilai Rp33,4 miliar. Kasus itu terungkap saat mereka akan mencairkan dana November-Desember 2020.

Oleh kesembilan nasabah, kasus itu kemudian dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, 22 Januari 2021. Kasus itu juga telah diadukan kepada OJK. 

Munnie Yasmin, kuasa hukum kesembilan nasabah ketika dihubungi mengatakan, mereka tak kunjung mendapat penjelasan tentang raibnya uang yang jumlahnya cukup fantastis itu. 

Kesembilan kliennya telah diminta pihak bank membuat pengaduan tentang hilangnya dana mereka. Pihak bank kemudian berjanji melakukan investigasi. Namun, kesembilan nasabah tidak menerima penjelasan hasil investigasi. Ketika coba ditanyakan, pihak kantor cabang selalu mengatakan masih menunggu hasil investigasi dari kantor pusat di Jakarta. 

Yasmin mengajukan tiga permintaan kepada manajemen Bank Mega. Pertama, kepastian soal pengembalian dana sembilan kliennya. Kedua, deadline investigasi agar kasus ini segera menemukan titik terang. 

Ketiga, pihaknya meminta diberi akses untuk dapat berkomunikasi dengan direksi pusat Bank Mega. "Namun ketiga permintaan itu juga tidak dipenuhi," ujar Yasmin. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network