Kejari Denpasar menetapkan 5 tersangka kasus KTP palsu WNA di Bali. Tiga di antaranya adalah WNI. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan lima tersangka kasus kepemilkan KTP oleh warga negara asing (WNA). Tiga tersangka adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban," ukar Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono dalam keterangan pers di kantornya, Rabu (15/3/2023).

Lima tersangka adalah IWS, IKS, dan NKM yang merupakan WNI. Sedangkan dua tersangka WNA adalah MNZ dan KR.

Rudy mengatakan, ketiga WNI yang menjadi tersangka dijerat dengan pasal penyuapan dan tindak pidana korupsi.

"Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network