Ilustrasi hasil tes PCR. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya, Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini menjelaskan, penangkapan dua WNA tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keterangan hasil tes PCR SARS-COV-2. Kedua warga asing tersebut datang dari Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Keduanya tiba di Pos Terpadu Pelabuhan Padang Bai di Desa Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 WITA.
 
"Saat pengecekan oleh kedua saksi terhadap surat keterangan tersebut ditemukan beberapa kejanggalan pada waktu penerbitan suket dan nomor registrasi pada surat keterangan tersebut," katanya.
 
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dari dua warga asing tersebut bahwa surat keterangan tes usap Covid-19 didapat dari seseorang yang bernama Steve di sebuah restoran wilayah Lombok, NTB, pada saat akan pergi ke Bali.
 
Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak RS Siloam Canggu-Badung melalui sambungan telepon, kata Kapolres, pihak RS menyatakan kalau RS Siloam Canggu tidak pernah mengeluarkan hasil tes PCR SARS COV 2 untuk kedua WNA itu.


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network