DENPASAR, iNews.id - Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, masih menunggu hasil penyidikan polisi terkait dugaan dua WNA yang menggunakan surat keterangan hasil tes usap palsu di Pelabuhan Padangbai, Karangasem, Bali. Bila dinyatakan bersalah, kedua WNA akan dideportasi.
Kedau WNA yakni bernama Olena Mukh dan D Mitrii Anokh. Masing-masing merupakan warga Rusia dan Ukraina.
"Yang jelas kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Karangasem," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Jumat (5/3/2021) malam.
Saat ini kedua warga asing tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Polres Karangasem. Sementara terkait paspor, Jamaoi mengatakan sudah menyerahkannya kepada Kantor Imigrasi Singaraja.
"Kalau dinyatakan bersalah, dua orang tersebut bisa saja diberikan tindakan keimigrasian apakah dideportasi atau pembatasan-pembatasan di beberapa tempat di Indonesia, bisa juga kita putuskan izin tinggalnya," katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait