Ilustrasi surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid test antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur.

"Mereka dapat keuntungan Rp300.000-500.000 sekali jalan," ucap Adi. 

Kini kedua tersangka ditahan berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu.

"Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network