Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid test antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur.
"Mereka dapat keuntungan Rp300.000-500.000 sekali jalan," ucap Adi.
Kini kedua tersangka ditahan berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu.
"Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait