Ilustrasi surat rapid test palsu di Bali. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polres Jembrana, Bali, menangkap dua sopir travel gelap yang memalsukan surat rapid test antigen dan sertifikat vaksin untuk penumpang. Kedua tersangka yakni Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28).

"Keduanya ditangkap saat melewati pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Adi Wibawa, Kamis (19/8/2021). 

Dia menjelaskan, Supriadi mengangkut tiga penumpang Selasa (17/8/2021). Sedangkan Abdul Halim membawa tujuh penumpang, Rabu (18/8/2021). 

Usai turun dari kapal penyeberangan, travel mereka dihentikan di pos pemeriksaan. Petugas lalu mengecek surat kendaraan dan kelengkapan syarat perjalanan penumpang. 

Setelah diperiksa, ternyata surat rapid test antigen dan sertifikat vaksin yang dibawa tidak sesuai dengan identitas di KTP.

"Jadi modusnya sama. Dugaan mereka satu jaringan," ujar Adi.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network