DENPASAR, iNews.id - Polres Jembrana, Bali, menangkap dua sopir travel gelap yang memalsukan surat rapid test antigen dan sertifikat vaksin untuk penumpang. Kedua tersangka yakni Supriadi Holifin (28) dan Abdul Halim (28).
"Keduanya ditangkap saat melewati pemeriksaan di Pelabuhan Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana AKBP Ketut Adi Wibawa, Kamis (19/8/2021).
Dia menjelaskan, Supriadi mengangkut tiga penumpang Selasa (17/8/2021). Sedangkan Abdul Halim membawa tujuh penumpang, Rabu (18/8/2021).
Usai turun dari kapal penyeberangan, travel mereka dihentikan di pos pemeriksaan. Petugas lalu mengecek surat kendaraan dan kelengkapan syarat perjalanan penumpang.
Setelah diperiksa, ternyata surat rapid test antigen dan sertifikat vaksin yang dibawa tidak sesuai dengan identitas di KTP.
"Jadi modusnya sama. Dugaan mereka satu jaringan," ujar Adi.
Kepada polisi, kedua tersangka mendapat surat rapid test antigen dan vaksin palsu dari temannya di Jawa Timur.
"Mereka dapat keuntungan Rp300.000-500.000 sekali jalan," ucap Adi.
Kini kedua tersangka ditahan berikut armada travel dan barang bukti surat antigen dan vaksin palsu.
"Pasal yang dikenakan 263 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait