Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.
Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Reais. Kemudian mengambil handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa.
"Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT," kata Jaksa.
Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha akan melanjutkan sidang pada 31 Mei 2022 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait