DENPASAR, iNews.id - Gregory Lee Simpson (37) bule asal Inggris dan Nicola Di Santo (34) dari Italia yang menjadi terdakwa perampokan bos trading di Bali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/5/2022). Keduanya didakwa hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Ni Ketut Hevy Yushantini mengatakan, kedua terdakwa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Gregory dan Nicola dengan Pasal 365 ayat 4 subsider Pasal 365 Ayat 2 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP.
"Ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara," ujar Yushantini, Selasa (24/5/2022).
Diketahui, aksi perampokan kedua terdakwa dilakukan di Villa Seminyak Estate & Spa Royal 8, Jalan Nakula Gang Baik-baik, Kuta, 11 November 2021 pukul 03.00 WITA. Dalam aksinya, kedua terdakwa dibantu dua temannya yang saat ini berstatus buronan Mateusz Mariusz Morawa dan Brend Stefan Stade.
Mereka masuk ke vila dan langsung menuju kamar tidur korban, Principe Nerini. Korban yang saat itu sedang tidur kaget melihat empat pelaku menggunakan penutup wajah sudah berada di sampingnya.
Kemudian keempat pelaku memukuli berkali-kali di bagian muka dan mata sebelah kiri. Salah satu dari mereka menindih korban dengan kakinya.
Satu pelaku lagi menutup mulut dan mata korban dengan lakban warna hitam serta mengikat kedua tangan dan kakinya menggunakan lakban warna hitam serta kabel.
Pelaku menanyakan nomor PIN safety box sambil mengeluarkan ancaman ”if you not give me the code of safety box, I kill your wife”.
Setelah mendapat PIN, pelaku menguras isi safety box berupa BPKB mobil (4 buah), uang tunai Rp200 juta, 10.000 Euro, uang Brasil sebesar 3900 Reais. Kemudian mengambil handphone (4 buah), laptop (4 buah) dan 1 kamera beserta 8 lensa.
"Di dalam salah satu HP tersebut terdapat wallet yang berisi bit coin dan uang digital sejumlah 552.863 USDT," kata Jaksa.
Usai mendengarkan surat dakwaan jaksa, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariartha akan melanjutkan sidang pada 31 Mei 2022 pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait