×
Berita Hari ini - iNews Portal

Sempat Jadi Gelandangan, Bule Inggris Dideportasi dari Bali

Antara ยท Senin, 03 Agustus 2020 - 12:44:00 WITA
Sempat Jadi Gelandangan, Bule Inggris Dideportasi dari Bali
Sempat Jadi Gelandangan, Bule Inggris Dideportasi dari Bali

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara Inggris, Michael Wilkinson (56) ke negara asalnya. Dia sempat hidup menggelandang di Bali karena kehabisan uang.

"Warga Negara Inggris tersebut telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian berupa pendeportasian," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma di Denpasar, Senin (3/8/2020).

Dia mengatakan, pendeportasian Michael Wilkinson dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai pada Sabtu (1/8/2020). Dia diterbangkan dengan penerbangan komersial Qatar Airways dari Denpasar menuju Doha, Qatar dan kemudian menju Manchester, Inggris.

Menurutnya, selain dideportasi, nama Michael Wilkinson juga dimasukkan dalam dafata penangkalan imigrasi selama enam bulan.

Diberitakan sebelumnya, Michael diamankan Satpol PP Kabupaten Badung atas laporan warga yang melihat dirinya hidup menggelandang di Pantai Munggu, pada Selasa (28/7/2020).

Kepada Satpol PP, dia mengaku tak punya uang lagi untuk melanjutkan hidup di Bali karena dirampok tas miliknya yang berisi uang dan dokumen.

Dari data Imigrasi, dia terdeteksi masuk ke Bali pada Maret 2020. Namun dia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan miliknya karena mengaku tas yang berisikan semua barang berharga termasuk paspor miliknya dicuri oleh orang yang tidak dikenal.

Editor : Reza Yunanto

Tag: deportasi | warga negara asing | inggris | bali | gelandangan
ARTIKEL ORIGINAL