Sopir Lokal Palak Wisatawan di Badung Bali Ditetapkan Tersangka

BADUNG, iNews.id - Polres Badung menetapkan sopir transportasi lokal yang memalak wisatawan penumpang taksi online di Bali sebagai tersangka. Pelaku inisial KEP (40) dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 335 KUHP.
"Kami proaktif melakukan pencarian terduga pelaku. Kurang dari 24 jam anggota yang dipimpin Wakapolsek Kuta Utara berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono dalam keterangan pers, Rabu (21/6/2023).
Teguh mengatakan, pelaku mengaku telah melakukan pemalakan seperti yang terekam dalam video yang viral di media sosial.
Korban adalah warga negara asing (WNA) Singapura yang kini telah kembali ke negaranya.
"Pelaku mengaku sudah menerima uang Rp100.000. Kami proaktif melakukan komunikasi lebih lanjut," kata Teguh.
Editor: Reza Yunanto