get app
inews
Aa Text
Read Next : Vandalisme Bendera Merah Putih di Jembrana, Polisi Gerak Cepat Tangkap 2 Pelaku

WNA Peru Tahanan Polda Bali Tewas, Sempat Muntah-Muntah usai Minum Obat 

Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:28:00 WITA
WNA Peru Tahanan Polda Bali Tewas, Sempat Muntah-Muntah usai Minum Obat 
WNA Peru tahanan kasus narkotika Polda Bali tewas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DENPASAR, iNews.id - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Peru yang merupakan tahanan kasus narkotika meninggal di Bali. Perempuan inisial VVRDP (32) itu sempat muntah-muntah dan kejang-kejang sebelum meregang nyawa.

"Korban minum obat lalu sakit perut dan muntah-muntah," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (18/8/2022). 

Peristiwa menghebohkan itu terjadi 8 Agustus 2022 lalu. Namun Polda Bali baru mengungkapnya Rabu (17/8/2022). Korban yang juga seorang mahasiswi tewas 11 Agustus 2022.

Stefanus menjelaskan, korban mengonsumsi obat saat berada di Rutan Polda Bali pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 23.30.

Setelah itu dia muntah-muntah dandilarikan ke RS Bhayangkara. Namun setelah 5,5 jam dirawat atau sekitar jam 05.00 Wita korban masih muntah-muntah hingga mengalami kejang. 

Korban lalu dilarikan ke RS Sanglah. Sempat dirawat intensif di ruang intermedit, nyawa korban akhirnya tidak tertolong. "Korban dinyatakan meninggal oleh dokter, 9 Agustus pukul 15.10 Wita," ujarnya. 

Dia menjelaskan, korban datang ke Bali untuk berlibur. Dia tiba di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Qatar Airways QR960 pada 6 Agustus 2022 sekitar pukul 18.30 Wita. 

Saat menjalani pemeriksaan x-ray, petugas bea cukai mencurigai barang bawaan di dalam koper. 

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga kue brownies seberat 231,65 gram yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumbar ini.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut