get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

WNA Langgar Prokes di Bali Bakal Didenda Rp1 Juta hingga Dideportasi

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:08:00 WITA
WNA Langgar Prokes di Bali Bakal Didenda Rp1 Juta hingga Dideportasi
Dua WNA melanggar prokes di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

Dalam pergub itu, Koster memberikan kewenangan kepada unsur TNI, Polri, Satpol PP dan instansi vertikal terkait seperti Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali untuk menindak WNA yang melanggar prokes. 

Dasar pertimbangan pergub karena masih tingginya penularan Covid-19 di wilayah Bali saat ini yang ditandai dengan peningkatan kasus harian. "Hal ini juga sesuai dengan arahan Menko Kemaritiman pada Rapat Koordinasi melalui video conference tanggal 2 Maret 2021," ujar Koster. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut