get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

WNA Langgar Prokes di Bali Bakal Didenda Rp1 Juta hingga Dideportasi

Selasa, 09 Maret 2021 - 16:08:00 WITA
WNA Langgar Prokes di Bali Bakal Didenda Rp1 Juta hingga Dideportasi
Dua WNA melanggar prokes di Jalan Batubelig, Kuta Utara, Badung, Bali, beberapa waktu lalu. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali I Wayan Koster merasa geram melihat kelakuan warga negara asing (WNA) di Bali yang masih banyak melanggar protokol kesehatan (prokes). Koster akhirnya menerbitkan aturan baru untuk bule yang masih berani melanggar prokes, yakni denda Rp1 juta hingga deportasi, Selasa (9/3/2021). 

Ketentuan itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru. 

"Peraturan gubernur ini menambah pengaturan mengenai sanksi bagi WNA atau wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Pelanggaran protokol kesehatan bagi mereka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta untuk pelanggaran pertama dan deportasi apabila melakukan pelanggaran untuk kedua kalinya," tulis Koster. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut