get app
inews
Aa Text
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

WNA Inggris Mabuk dan Serang Polisi hingga Pingsan di Polsek Kuta Diadili di PN Denpasar

Jumat, 12 Mei 2023 - 17:11:00 WITA
WNA Inggris Mabuk dan Serang Polisi hingga Pingsan di Polsek Kuta Diadili di PN Denpasar
Warga negara Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) menyerang anggota Polsek Kuta hingga tak sadarkan diri saat pelimpahan ke Kejari Badung. (Foto: Kejari Badung)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) menyerang anggota Polsek Kuta. Korban yakni Adhi Waluyo sampai tak sadarkan diri akibat penganiayaan itu. 

Bahkan korban mengalami pendarahan di bagian mata hingga gigi patah.

Atas perbuatannya itu, Jamnitzky diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia terancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan penjara," kata Kasi Intel Kejari Badung, Gde Ancana, Jumat (12/5/2023).

Gde Ancana menjelaskan, penganiayaan yang dialami korban terjadi pada 17 Februari 2023. 

Saat itu Jamnitzky diamankan oleh anggota Polsek Kuta karena berbuat onar di sebuah bar di Legian, Kuta. Dia tak mau membayar makanan dan minuman yang dipesan.

Setibanya di Polsek Kuta, Jamitzky yang dalam keadaan mabuk berteriak-teriak minta dipulangkan ke tempatnya menginap. 

Warga Negara Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) diadili di PN Denpasar. (Foto : ANTARA)
Warga Negara Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) diadili di PN Denpasar. (Foto : ANTARA)

Lantaran Jamnitzky terus berteriak dan situasi menjadi tak kondusif, dia dimasukkan ke dalam sel oleh beberapa anggota Reskrim Polsek Kuta.

Beberapa saat kemudian, korban masuk ke dalam sel untuk berbicara dengan Jamnitzky. Namun tak disangka pria kelahiran Chelmsford itu malah menyerang korban.

"Dia langsung menyerang korban dengan menyundul ke arah wajah dengan menggunakan kepala," kata Gde Ancana.

Tak berhenti di situ, Jamnitzky juga memukul wajah korban dan menendang tubuhnya berkali-kali hingga korban tak sadarkan diri. 

Singkat kata, Jamnitzky diserahkan penyidik ke jaksa untuk disidang terkait perbuatannya yang menganiaya korban. 

Dalam sidang perdana di PN Denpasar itu tidak ada keberatan terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU.

Pada persidangan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut