WNA Diduga Markus Pemerasan Buronan Interpol di Bali Diburu Polisi

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali memburu warga negara asing (WNA) insial AD. Dia diduga sebagai makelar kasus (markus) pemerasan Rp1 miliar terhadap buronan interpol Kanada, Stephane Gagnon (50).
"Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui di mana posisinya (AD)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Sterfanus Satake Bayu, Rabu (7/6/2023).
Dia mengatakan, Gagnon telah dimintai keterangan oleh penyidik Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri terkait laporan pemerasan ini.
Pemeriksaan juga dilakukan oleh Polda Bali untuk mengetahui peran AD sebagai markus atau menghubungkan dengan oknum di Divhubinter Polri.
Untuk memburu AD, polisi telah berkoordinasi dengan imigrasi untuk memastikan apakah di masih berada di Indonesia atau tidak.
"Jika hasil pemeriksan imigrasi dia berada di Bali, tentu kita akan ajukan permintaan pencekalan ke imigrasi," tuturnya.
Polisi menangkap Gagnon di Canggu, Kuta, Bali pada 19 Mei 2023 berdasarkan red notice yang diterbitkan Interpol.
Dia mengaku sempat diperas Rp1 miliar sebelum akhirnya ditangkap. Dalam laporan ke polisi, dia menyebut pemerasan dilakukan oleh seorang markur dan oknum di Divhubinter Polri.
Ekstradisi Gagnon sempat tertunda. Namun lantaran masa penahanan telah habis, dia akan diekstradisi ke negaranya melalui Australia.
"Jadi nanti kepolisian Australia yang menyerahkan ke kepolisian Kanada. Kita hanya punya (perjanjian ekstradisi) dengan Australia, dengan Kanada belum," ujar Satake.
Editor: Reza Yunanto