Bule Rusia Tanam Ganja dalam Rumah Dideportasi dari Bali
DENPASAR, iNews.id - Warga negara asing (WNA) Rusia, laki-laki inisial IC (35) menjalani proses deportasi. Dia sempat menjadi narapidana kasus narkotika karena menanam ganja dalam rumah.
IC dideportasi dari Bandara Ngurah Rai Bali pada Selasa 6 Juni 2023 menggunakan pesawat langsung tujuan Moskow, Rusia.
"Orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup," kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, Rabu (7/6/2023).
Babay mengatakan, IC bebas dari Lapas Kerobokan pada 18 Mei 2023. Kemudian dia dititipkan di Rudenim Denpasar menunggu proses deportasi.
Editor: Reza Yunanto