get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif WNA Amerika Mengamuk Bawa Parang dan Kayu di Badung Lukai Wanita

WNA China 6 Tahun Tinggal Ilegal di Bali, Hidup Menggelandang di Legian Kuta

Sabtu, 03 Juni 2023 - 15:56:00 WITA
WNA China 6 Tahun Tinggal Ilegal di Bali, Hidup Menggelandang di Legian Kuta
Imigrasi Bali mendeportasi WNA bermasalah melalui Bandara Ngurah Rai. (Foto: ilustrasi/Kemenkumham Bali)

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mendeportasi warga negara China inisial WR. Selama enam tahun WR tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.

WR, laki-laki berusia 35 tahun itu masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 2017 menggunakan visa wisatawan yang berlaku selama 30 hari. 

Dia kemudian tinggal di Bali dan mencukupi kebutuhan hidup dengan uang dalam tabungan.

WR mengaku paspor miliknya hilang pada 2019, namun tidak pernah melapor kepada Konsulat Jenderal China di Denpasar.

Berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi, WR mengaku ingin mencari suaka namun tanpa alasan yang jelas.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut