WN Australia Punya Home Industry Narkoba di Bali, Sudah Berjalan 6 Bulan
DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara Australia di Bali, Travis James Mcleod (43) ditangkap tim gabungan Polda Bali dan Polresta Denpasar. Dia diduga menjalankan industri rumahan (home industry) narkoba.
"Untuk kasus yang melibatkan WN Australia ini diduga melakukan home industry," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Denpasar, Rabu (11/11/2020).
Jansen menjelaskan, dari pemeriksaan laboratorium, bahan yang digunakan tersangka untuk memroduksi narkoba yakni mitragyna speciose. Bahan itu belum diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai bahan berbahaya. Namun bahan tersebut memiliki efek yang sama seperti narkoba jenis sabu dan hasis.
"Terhadap tersangka WN Australia itu tetap dijerat undang-undang narkotika karena memiliki serta menggunakan sabu dan bahan tersebut tidak terdaftar di Permenkes," ujarnya.

Selain menangkap tersangka WN Australia, petugas juga menangkap dua warga lokal yang diduga menjadi kurir. Keduanya yakni FW (45) dan NM (38). Dari ketiga tersangka diperoleh barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bersih 0,86 gram.
Jansen menjelaskan kasus ini terungkap setelah petugas menangkap FW dan NM lebih dulu.Kemudian keduanya mengaku membawa pesanan sabu untuk tersangka Travis James Mcleod.
"Terhadap WN Australia ini selanjutnya digeledah dan saat menggeledah tempat tinggalnya ditemukan barang bukti berupa alat-alat home industry," ujarnya.
Dari interogasi tersangka, narkotika yang diproduksi itu menyasar sesama warga asing sebagai konsumen. Dari hasil pengembangan, tersangka sudah enam bulan menjalankan home industri ini.
"Dia tinggal di Bali sudah 2,5 tahun. Dia juga tidak ada kerjaan di Bali selain membuat barang produksi dan konsumsi sabu," ucapnya.
Editor: Reza Yunanto