Polresta Denpasar Tangkap WN Australia Pemakai Sabu
DENPASAR, iNews.id - Polisi menangkap warga negara Australia bernama James Travis McLeod (49) terkait kasus narkotika. Dia memesan sabu kepada dua orang warga lokal yang menjadi kurir.
"Kasusnya masih kita dalami," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Selasa (10/11/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu 0,84 gram. Penangkapan pelaku bermula dari tertangkapnya dua warga Bali bernama Felix Juwono (45) dan Ketut Ngurah Mayun (38) di Denpasar yang sedang mengambil barang terlarang itu di suatu tempat.
Dari kedua warga yang berperan sebagai kurir itu, polisi mendapat keterangan ada perintah dari McLeod untuk membeli dan mengambil sabu. Berdasarkan pengakuan keduanya, polisi membekuk McLeod di tempat tinggal di sebuah vila di Kerobokan, Kuta Utara.
Hasil penggeledahan polisi di rumah McLeod menemukan barang bukti bong di kamar mandi. Ketiga tersangka yang diringkus polisi saat ini mendekam di tahanan Polresta Denpasar.
"Jika hasil pemeriksaan sudah selesai, kita akan segera merilisnya ke media," katanya.
Editor: Reza Yunanto